(sumber : google)
1. Bagaimanakah hubungan antara filsafat dan ilmu positif? Jelaskan menurut sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di Eropa!
2. Bagaimanakah hubungan antara filsafat hukum dan ilmu hukum? Apakah
filsafat hukum adalah filsafat yang membicarakan tentangg hukum atau ilmu hukum
dalam tataran kajiannya yg filosofis?
3. Bagaimanakah hubungan hukum dan moral? Jelaskan menurut salah satu aliran filsafat hukum yang ada!
Essay sebagai jawaban atas 3 pertanyaan di atas dikerjakan secara
berkelompok dengan jumlah anggota kelompok MAKSIMAL 3 (tiga) orang,
dikerjakan dan disimpan dalam format dokumen .doc /.docx dan dikirim via
email ke alamat email saya ini (joeniarianto@gmail.com).
Tolong tulis daftar nama anggota beserta NIM masing-masing di halaman
awal naskah essay. Tugas sudah harus terkumpul paling lambat hari Minggu
tanggal 24 Maret 2013 pukul 23.59 (email yg terlambat dikirim tidak
akan dikoreksi).
Tentang kuliah
pengganti 2 minggu yang lalu yang sedianya dilaksanakan pada minggu ini untuk
sementara waktu ditunda terlebih dahulu.
Essay yang menjadi tugas anda sekalian tersebut harus dikerjakan DENGAN menggunakan teknik pengutipan yang benar.
Artinya, essay tersebut harus menggunakan referensi-referensi dari buku-buku
yang anda miliki dan referensi tersebut harus dikutip dengan teknik pengutipan yangg
baik dan benar, baik melalui footnote atau bodynote (pilih salah satu), dengan mencantumkan secara jelas: nama penulis, judul buku, penerbit, tahun
terbit, dan halaman.
Demikian, mohon dikerjakan sebaik-baiknya. Terima kasih.